Nextren.com - Beberapa waktu lalu, Pemerintah resmi mengumumkan migrasi TV Analog ke TV Digital.
Sedianya, TV Analog akan mulai berhenti beroperasi dan digantikan siaran TV Digital di bulan Agustus yang lalu.
Namun karena satu dan lain hal, Pemerintah resmi menunda rencana tersebut sampai tahun depan, tepatnya sampai bulan April 2022.
Baca Juga: TV Analog Mulai Stop 17 Agustus: Ini Cara Mengubah TV Biasa Menjadi TV Digital
Karena TV Digital akan segera digunakan tahun depan, maka masyarakat perlu menyiapkan komponen agar bisa menonton siaran TV Digtal.
Di jaman sekarang, sudah banyak perangkat TV pintar (Smart TV) yang bisa menerima siaran TV Digital.
Selain Smart TV, ada solusi lain yang lebih terjangkau, yaitu menggunakan perangkat bernama Set Top Box (STB).
Mengutip via Kompas.com, STB adalah sebuah decoder yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki STB, Pemerintah berencana memberikan STB secara gratis kepada masyarakat, tapi ada kriteria yang harus dipenuhi.
Lalu, apa saja kriteria untuk mendapatkan STB gratis dari Pemerintah? Yuk lanjut di halaman kedua.
Kepada Kompas.com, Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang menjelaskan dua kriteria untuk masyarakat yang ingin mendapatkan STB gratis dari Pemerintah.
Berikut adalah kedua syarat tersebut: