Nextren.com - Pemerintah resmi mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Hal itu diterbitkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 pada Rabu (21/7).
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan.
Gantinya, istilah yang akan digunakan ke depannya adalah PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali, seperti dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Cara Ambil Bansos di DKI Tanpa Antri Lewat Aplikasi JakOne Mobile
Sejak resmi diumumkan, perubahan istilah PPKM Level 4 ini mendapat sorotan dari netizen.
Mereka mengungkapkan berbagai reaksi kocak dengan menjadikannya bahan candaan.
Bahkan, beberapa di antaranya ada yang menyebut istilah PPKM Level 4 sudah seperti menu seblak.
Baca Juga: Ajakan Gotong Royong Untuk Bantuan Sosial PPKM Darurat
Lantas, seperti apa reaksi netizen menanggapi perubahan istilah PPKM Level 4? Lanjut ke halaman berikutnya ya!
Berdasarkan pantauan Nextren per hari ini (21/7) pukul 12.00 WIB, kata PPKM Level 4 telah menjadi trending topic di Twitter.