Tak disebutkan dengan pasti apa alasan pemerintah mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM Level 4.
Namun, jika ditilik dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, istilah PPKM dengan level ini dijadikan pemerintah sebagai indikator tingkat keketatan penerapannya.
"Ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua jalan baik, itu akan banyak nanti di Jawa-Bali yang levelnya (turun) dari level 4 jadi level 3," ujarnya dalam acara B-Talk Kompas TV, seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Jadi Syarat PPKM, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin PeduliLindungi
Kebijakan PPKM Level 4 sendiri akan berlangsung hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Hal itu telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam acara konferensi persi virtual, Selasa (20/7) malam.
So, apakah penggunaan istilah PPKM Level 4 ini akan lebih efektif? Tulis pendapatmu di kolom komentar ya! (*)