Lalu bagaimana cara untuk orang-orang yang baru ingin mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya?
Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu untuk bisa menjadi kandidat penerima program Pemerintah tersebut, seperti:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(*)