Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aturan Baru Taksi Online Selama PPKM Level 4, Berlaku Sampai 2 Agustus

Fahmi Bagas - Senin, 26 Juli 2021 | 10:20
Armada khusus GrabCar yang dibuatkan pembatas antara pengemudi dengan penumpang.
Grab Indonesia

Armada khusus GrabCar yang dibuatkan pembatas antara pengemudi dengan penumpang.

Nextren.com - Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sebagai antisipasi lanjutan dari penanganan pandemi yang masih terjadi.

Adanya kebijakan ini pun berimbas pada munculnya aturan baru bagi taksi online yang beroperasi di wilayah Pulau Jawa-Bali dan berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Keterangan lengkap pun disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Minggu (25/7) malam.

Dalam peryataannya, Luhut menyebut kalau kapasitas kendaraan umum, baik konvensional ataupun online hanya boleh dimuat oleh 50 persen penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cara Pesan GoRide dan GoCar Terjadwal via Aplikasi Gojek di HP Android

"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," ucapnya, dikutip dari Kompas.

Sudah Diterapkan Sebelum PPKM Level 4

Apa yang dianjurkan oleh Pemerintah Indonesia tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab.

Untuk Gojek sendiri, perusahaan telah menetapkan jumlah penumpang 50 persen dari batas maksimal.

Kebijakan Gojek itu sudah berlangsung sejak adanya kebijakan PPKM Darurat yang dirilis Pemerintah Indonesia pada awal bulan Juli lalu.

Grab pun telah melakukan hal serupa untuk para mitranya sejak adanya pandemi.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x