Follow Us

Aturan Baru Taksi Online Selama PPKM Level 4, Berlaku Sampai 2 Agustus

Fahmi Bagas - Senin, 26 Juli 2021 | 10:20
Armada khusus GrabCar yang dibuatkan pembatas antara pengemudi dengan penumpang.
Grab Indonesia

Armada khusus GrabCar yang dibuatkan pembatas antara pengemudi dengan penumpang.

Baca Juga: Grab Luncurkan Program #LangkahHijau, Targetkan 1500 Kendaraan Listrik

Pihak perusahaan menyatakan bahwa Grab telah menambah jumlah layanan GrabProtect berupa partisi pembatas yang diletakkan di dalam mobil mitranya.

Selain itu, Grab juga sudah memiliki teknologi selfie mask yang berfungsi untuk mengecek para mitranya untuk selalu menggunakan masker saat beroperasi.

Kedua perusahaan jasa layanan taksi online itu pun telah memiliki fitur informasi vaksinasi driver yang bisa dilihat oleh para pengguna.

Baca Juga: Grab, Gojek dan Shopee Bantah Ikut Mendukung Demo Jokowi End Game

Dengan begitu, diharapkan rasa aman dan nyaman saat menggunakan taksi online tetap terjaga selama masa PPKM Level 4 berlangsung.

Aturan Untuk Pengusaha UMKM

Pada kebijakan PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah Indonesia turut menyebutkan aturan baru untuk pengusaha UMKM.

Presiden Joko Widodo menyebut kalau usaha-usaha ecil atau UMKM seperti pedagang kaki lima diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Hal itu pun berlaku untuk para pengusaha yang bergerak di bidang pencucian kendaraan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Jalan yang Ditutup Selama PPKM Level 4 di Jabodetabek, Pakai Google Maps!

Ilustrasi pasar
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGRO

Ilustrasi pasar

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest