"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," ungkap Presiden Jokowi, dikutip dari Kompas.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako juga boleh buka seperti biasa namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan tersebut pun bisa dijalankan oleh pasar rakyat yang menjual selain sembako, dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen dan hanya sampai pukul 15.00 WIB.
(*)