Follow Us

Aturan Baru Taksi Online Selama PPKM Level 4, Berlaku Sampai 2 Agustus

Fahmi Bagas - Senin, 26 Juli 2021 | 10:20
Armada khusus GrabCar yang dibuatkan pembatas antara pengemudi dengan penumpang.
Grab Indonesia

Armada khusus GrabCar yang dibuatkan pembatas antara pengemudi dengan penumpang.

Nextren.com - Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sebagai antisipasi lanjutan dari penanganan pandemi yang masih terjadi.

Adanya kebijakan ini pun berimbas pada munculnya aturan baru bagi taksi online yang beroperasi di wilayah Pulau Jawa-Bali dan berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Keterangan lengkap pun disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Minggu (25/7) malam.

Dalam peryataannya, Luhut menyebut kalau kapasitas kendaraan umum, baik konvensional ataupun online hanya boleh dimuat oleh 50 persen penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cara Pesan GoRide dan GoCar Terjadwal via Aplikasi Gojek di HP Android

"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," ucapnya, dikutip dari Kompas.

Sudah Diterapkan Sebelum PPKM Level 4

Apa yang dianjurkan oleh Pemerintah Indonesia tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab.

Untuk Gojek sendiri, perusahaan telah menetapkan jumlah penumpang 50 persen dari batas maksimal.

Kebijakan Gojek itu sudah berlangsung sejak adanya kebijakan PPKM Darurat yang dirilis Pemerintah Indonesia pada awal bulan Juli lalu.

Grab pun telah melakukan hal serupa untuk para mitranya sejak adanya pandemi.

Baca Juga: Grab Luncurkan Program #LangkahHijau, Targetkan 1500 Kendaraan Listrik

Pihak perusahaan menyatakan bahwa Grab telah menambah jumlah layanan GrabProtect berupa partisi pembatas yang diletakkan di dalam mobil mitranya.

Selain itu, Grab juga sudah memiliki teknologi selfie mask yang berfungsi untuk mengecek para mitranya untuk selalu menggunakan masker saat beroperasi.

Kedua perusahaan jasa layanan taksi online itu pun telah memiliki fitur informasi vaksinasi driver yang bisa dilihat oleh para pengguna.

Baca Juga: Grab, Gojek dan Shopee Bantah Ikut Mendukung Demo Jokowi End Game

Dengan begitu, diharapkan rasa aman dan nyaman saat menggunakan taksi online tetap terjaga selama masa PPKM Level 4 berlangsung.

Aturan Untuk Pengusaha UMKM

Pada kebijakan PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah Indonesia turut menyebutkan aturan baru untuk pengusaha UMKM.

Presiden Joko Widodo menyebut kalau usaha-usaha ecil atau UMKM seperti pedagang kaki lima diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Hal itu pun berlaku untuk para pengusaha yang bergerak di bidang pencucian kendaraan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Jalan yang Ditutup Selama PPKM Level 4 di Jabodetabek, Pakai Google Maps!

Ilustrasi pasar
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGRO

Ilustrasi pasar

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," ungkap Presiden Jokowi, dikutip dari Kompas.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako juga boleh buka seperti biasa namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan tersebut pun bisa dijalankan oleh pasar rakyat yang menjual selain sembako, dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen dan hanya sampai pukul 15.00 WIB.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest