Follow Us

Menteri Tjahjo Kumolo Trending Nomor Satu di Twitter, Ada Apa Nih?

Fahmi Bagas - Kamis, 25 Maret 2021 | 14:00
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Ist / Humas MenPan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya di acara peluncuran ETLE Mobile, Sabtu (20/3).
Twitter/@TMCPoldaMetro

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya di acara peluncuran ETLE Mobile, Sabtu (20/3).

Fadil mengatakan kalau e-TLE Mobile merupakan pelengkap dari e-TLE Statis yang selama ini sudah terpasang di Jakarta.

Baca Juga: Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Hari Pertama 161 Motor Terekam Melanggar

Kamera e-TLE Mobile akan dioperasionalkan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak ada e-TLE Statis-nya.

"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka e-TLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," ungkapnya.

Lebih lanjut, diterangkan kalau penegakkan hukum e-TLE Mobile sama seperti e-TLE Statis.

Artinya pelanggar yang terekam kamera e-TLE Mobile akan dikirimkan surat tilang dan wajib mengonfirmasinya dalam waktu 7 hari.

Baca Juga: Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya

Jika tidak, STNK kendaraan yang ditilang akan otomatis diblokir.

Kemudian setelah dikonfirmasi, maka pelanggar wajib membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest