Fadil mengatakan kalau e-TLE Mobile merupakan pelengkap dari e-TLE Statis yang selama ini sudah terpasang di Jakarta.
Baca Juga: Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Hari Pertama 161 Motor Terekam Melanggar
Kamera e-TLE Mobile akan dioperasionalkan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak ada e-TLE Statis-nya.
"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka e-TLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," ungkapnya.
Lebih lanjut, diterangkan kalau penegakkan hukum e-TLE Mobile sama seperti e-TLE Statis.
Artinya pelanggar yang terekam kamera e-TLE Mobile akan dikirimkan surat tilang dan wajib mengonfirmasinya dalam waktu 7 hari.
Baca Juga: Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya
Jika tidak, STNK kendaraan yang ditilang akan otomatis diblokir.
Kemudian setelah dikonfirmasi, maka pelanggar wajib membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
(*)