Itu sebabnya, menurut Ojak para market place harus meminta surat pernyataan dari para merchant, bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal.
Baca Juga: Produk Baru Telkomsel Orbit, Meski Sinyalnya Bagus Belum Tentu Masuk Jangkauan Layanan
Sementara itu Tulus Abadi, Ketua YLKI mengatakan bahwa masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.
Sebab menurut Tulus, aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.
Beberapa waktu lalu, lanjut Tulus, pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar.
Adapun kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 2 triliun per tahunnya.
Baca Juga: Ini 6 Aturan Baru Nonton di Bioskop, Nonton Bareng Pacar Bakal Repot Nih!
Untuk itu menurut Tulus, konsumen saat membeli ponsel baru harus memastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal.
Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan.
Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal atau BM.
Sebab secara regulasi (Permendag), jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.