"Ini salah satu cara membangun komitmen bersama, agar peredaran ponsel BM berhenti, sembari menunggu software pengendali IMEI berjalan secara optimal,” pungkas Tulus.
Sebagaimana diketahui, kebijakan validasi IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu.
Pasalnya selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung.
Baca Juga: Chipset Snapdragon 690 Resmi Dirilis, Mampu Dukung Kamera 192MP
Derasnya penyelundupan ponsel ini menurut kalangan industri ponsel terjadi sejak empat tahun terakhir, sehingga membuat persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen dan negara.
Ekosistem industri pun berharap, agar kebijakan validasi IMEI ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan.
“Kami sangat mendukung terhadap aturan yang diterapkan oleh pemerintah, untuk bersama-sama memerangi ponsel Black Market,” ungkap Andi Gusena, Direktur Marketing Advan.