Follow Us

Hape BM Ilegal Masih Marak Dijual Online Meski Sudah Diblokir, E-Commerce Harus Ikut Tanggung Jawab

Wahyu Subyanto - Rabu, 17 Juni 2020 | 22:26
Contoh iPhone BM yang marak dijual online
yusuf

Contoh iPhone BM yang marak dijual online

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Kendati blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020, namun diduga masih ada penjualan dan peredaran ponsel Black Market secara online.

Menyikapi hal tersebut, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan menyatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri.

“Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika."

"Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi."

Baca Juga: Penjualan Huawei Salip Samsung, Meski Sedang Diblokir AS dan Tak Bisa Pakai Google Play

Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan(Tengah)
way

Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan(Tengah)

"Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” ungkap Ojak.

Menurut Ojak, bagi pelaku usaha, bagi produsen importir, wajib mencantumkan IMEI pada kemasan.

Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya.

Misalnya jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan.

Sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan, apabila nanti produknya tidak tervalidasi.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest