Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama
Nextren.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah ketok palu aturan IMEI.
Aturan IMEI akan dilaksanakan pada April 2020 mendatang untuk menghalau hape yang masuk melalui pasar gelap.
Menjelang penerapan aturan IMEI, Kementerian Kominfo akan lakukan uji coba.
Baca Juga: Reportnya Pedagang yang Punya Stok Hape BM, Harus Buka Box Satu Persatu dan Daftarkan Nomor IMEI
Kementerian Kominfo menyatakan akan memulai uji coba aturan IMEI pada Febaruai 2020 mendatang.
Hal tersebut diungkap oleh sang Menteri, Johnny Plate pada KompasTekno, Selasa (28/1/2020).
Meski demikian, belum ada rincian bagaimana uji coba aturan IMEI akan dilaksanakan.
Sebab, untuk melakukan uji coba perlu koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk distributor dan operator seluler.
Kedua pihak tersebut memiliki peran penting dalam menghalau serangan hape ilegal masuk ke Indonesia.
Karena masih dalam tahap uji coba, belum diketahui apa tindakan yang diambil jika menemukan hape yang berasal dari pasar gelap.