Tetapi jika memang smartphone kamu terindikasi ilegal, maka nantinya akan ada notifikasi pemblokiran dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kasusnya.
Baca Juga: Kominfo Akan Mulai Uji Coba Aturan Blokir IMEI Hape BM Pada Februari 2020
Kebijakan ini juga nantinya tak hanya berlaku untuk smartphone yang ada di Indonesia saja.
Pemerintah juga menyasar smartphone-smartphone yang dibawa dari luar negeri.
Untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri, nantinya pengguna diharuskan untuk melaporkan terlebih dahulu bahwa akan membawa ponsel ke Indonesia.
Setelah sampai di Indonesia, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh pihak Bea Cukai di bandara ataupun pelabuhan.
Sebagai bentuk pelaksanaannya, mari kita tunggu pada tanggal 18 April 2020 mendatang.
(*)