"Untuk uji coba SIBINA belum dilakukan karena adanya kebutuhan data dari GSMA yabg membutuhkan MOU," tutur Nur Akbar Said, Subdirektorat Kualitas Layaman dan Harmonisasi Standar Perangkat.
Nantinya, jika SIBINA memang sudah benar-benar bisa digunakan untuk menjaring smartphone ilegal, maka pemerintah mengklaim akan langsung menonaktifkan perangkat smartphone tersebut di Indonesia.
Terkait hal tersebut, melalui Sularsi selaku perwakilan dari konsumen, ada beberapa tips yang harus diperhatikan bagi masyarakat untuk terhindar dari pemblokiran tersebut.
Baca Juga: Akibat Aturan IMEI yang Baru, Pedagang Hape Bisa Rugi Hingga 50 Persen
"Pengguna diharapkan bisa mengedukasi dirinya lebih banyak terkait IMEI dari ponselnya" jawabnya saat ditanya oleh wartawan.
Selain itu, masyarakat juga harus paham bagaimana cara mengecek IMEI sebelum membeli smartphone.
Pasalnya, pemerintah sendiri masih belum menentukan kebijakan terkait metode yang akan digunakan dalam proses pemblokiran smartphone ilegal.
Tersiar kabar bahwa akan ada dua metode yaitu Whitelist dan Blacklist.
Baca Juga: Ini 2 Metode Pemblokiran IMEI Hape Ilegal yang Bakal Diterapkan April 2020
Jika pemerintah memilih Whitelist sebagai metodenya, maka nantinya smartphone ilegal tersebut akan mendapatkan teguran berupa tidak ada akses sinyal.
Selain itu penonaktifan tersebut juga akan dilakukan sementara hingga perangkat bisa mendapat IMEI legalnya.
Sedangkan untuk Blacklist, smartphone legal ataupun ilegal akan tetap bisa mendapatkan sinyal.