Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Setelah menjadi perdebatan selama berbulan-bulan, hari ini, Jumat (18/10/2019), pemerintah akhirnya mengesahkan aturan blokir IMEI untuk hape Black Market (BM).
Sesuai dengan rencana awal, aturan ini diresmikan oleh 3 kementerian di kantor Kementerian Perindustrian.
Yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Baca Juga: Hape BM Merusak Industri, Rencana Validasi IMEI Bikin Evercoss Optimis Bersaing di Indonesia
Mengutip Kompas Tekno, dalam peresmian ini Menkominfo menegaskan bahwa dengan aturan ini pendapatan pemerintah tidak terganggu dari sektor hape.
Kalau kalian masih ingat, regulasi yang mengatur mekanisme pemblokiran hape BM ini sebelumnya sudah diumumkan ke publik sejak bulan Agustus.
Publik juga bisa langsung menilai bagian mana saja dari aturan ini yang sekiranya cukup memberatkan.
Baca Juga: Penjelasan Kemenperin Tentang Hape yang IMEI-nya Tidak Terdaftar Resmi
Selain itu sudah disosialisasikan pula mengenai langkah-langkah untuk mengubah IMEI ilegal menjadi legal.
Sebenarnya aturan ini direncanakan untuk disahkan tepat pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74 tahun pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.