Tapi pada kenyataannya aturan ini tidak kunjung diresmikan pada hari itu.
Nantinya pemblokiran hape BM akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat dengan data yang tercatat di database pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin
Kalau nomor IMEI tidak ditemukan, maka perangkat itu akan langsung diblokir karena dianggap ilegal.
Pemblokiran yang dilakukan adalah dengan tidak bisa terhubung dengan ke jaringan seluler dalam negeri.
Bagi kalian yang khawatir dengan legalitas hape masing-masing, ada baiknya untuk melakukan pengecekan sekarang juga.
Cukup masuk ke situs resmi Kementerian Perindustrian berikut ini.
Oh iya, aturan ini baru akan berlaku 6 bulan sejak tanggal penandatanganan, atau pada 18 April 2020 mendatang. (*)
Baca Juga: Terkait Pengendalian IMEI Hape BM, BRTI Jamin Data IMEI Aman