Follow Us

Sah! Aturan Blokir IMEI Hape Black Market Akhirnya Resmi Disahkan Hari Ini Oleh 3 Menteri

Wahyu Prihastomo - Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:10
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Gito Yudha Pratomo/Kompas.com

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Tapi pada kenyataannya aturan ini tidak kunjung diresmikan pada hari itu.

Nantinya pemblokiran hape BM akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat dengan data yang tercatat di database pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin

Kalau nomor IMEI tidak ditemukan, maka perangkat itu akan langsung diblokir karena dianggap ilegal.

Pemblokiran yang dilakukan adalah dengan tidak bisa terhubung dengan ke jaringan seluler dalam negeri.

Bagi kalian yang khawatir dengan legalitas hape masing-masing, ada baiknya untuk melakukan pengecekan sekarang juga.

Cukup masuk ke situs resmi Kementerian Perindustrian berikut ini.

Oh iya, aturan ini baru akan berlaku 6 bulan sejak tanggal penandatanganan, atau pada 18 April 2020 mendatang. (*)

Baca Juga: Terkait Pengendalian IMEI Hape BM, BRTI Jamin Data IMEI Aman

Source : Kompas Tekno

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest