Follow Us

Bos Pinjaman Online Ilegal di Pluit Akhirnya Ditangkap, Sempat Hendak Kabur ke Singapura

Wahyu Prihastomo - Jumat, 27 Desember 2019 | 16:31
Penangkapan dua WN Tiongkok yang merupakan bos dari fintech ilegal di Pluit
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI

Penangkapan dua WN Tiongkok yang merupakan bos dari fintech ilegal di Pluit

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren - Dua bos pinjaman online yang beroperasi di Pluit akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Kota Barelang, Kepulauan Riau, Jumat (27/12/2019).

Dilansir Kompas.com, kedua bos ini bertatus WNA Tiongkok dengan inisial nama FQ (35) dan DX (38).

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online di Pluit Digerebek Polisi, Punya Ratusan Ribu Nasabah dan Sering Ganti Nama Aplikasi

Menurut pemeriksaan, masing-masing menjabat sebagai direktur dan wakil direktur dari perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.

Kedua orang ini ditangkap saat sedang berusaha melarikan diri ke Singapura lewat pelabuhan Barelang, Batam.

"Saat ditangkap dia sudah memegang visa Singapura dan sudah memegang tiket ke Singapura," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Layanan Fintech Pinjaman Online Diklaim Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia

Polres Metro Jakarta Utara mengaku baru mengetahui keberadaan dua buron ini pada hari Selasa (24/12/2019) lalu.

Setelah mengatahui upaya melarikan diri dua orang ini, Polres Metro Jakarta Utara langsung meminta bantuan Polresta Barelang.

Dengan cepat Polresta Barelang langsung mendapati kedua tersangka ada di Pelabuhan Hasim Barelang.

Baca Juga: Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini

Seperti kita tahu, pada hari Jumat (20/12/2019), pihak kepolisian berhasil menggerebek sebuah kantor di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan.

Ditemukan bahwa di lokasi itu merupakan kantor dari PT Vega Data dan Barracuda Fintech.

Perusahaan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang

Saat penggerebekan berlangsung, perusahaan itu sedang aktif beroperasi.

Puluhan karyawan tampak mengurusi pekerjaan mereka di komputer masing-masing.

Para pekerja lantas diminta angkat tangan tanpa sempat menutup apa yang mereka kerjakan di komputer.

Baca Juga: Daftar 127 Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Pinjam

Bukan cuma itu, dalam proses penagihan utang, para desk collector menerapkan metode fitnah hingga melakukan ancaman pembunuhan terhadap anggota keluarga nasabah.

Perusahaan fintech ilegal ini dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (*)

Baca Juga: Sebelum Memakai Aplikasi Fintech, Wajib Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman

Source : Kompas.com

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest