Follow Us

Akhirnya Google Melarang Aplikasi Pinjaman Online Masuk Play Store

Wahyu Prihastomo - Senin, 14 Oktober 2019 | 14:55
Ilustrasi pinjaman online
Tribun Timur

Ilustrasi pinjaman online

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com - Aplikasi pinjaman online memang sudah makin banyak beredar di toko-toko aplikasi seluler.

Aplikasi jenis ini juga dengan mudah mendapatkan pengguna setia dengan iming-iming pinjaman dana dengan jumlah besar dalam waktu seketika.

Sayangnya, tidak jarang aplikasi seperti ini juga memberikan dampak buruk untuk para penggunanya.

Yang paling jelas terasa adalah jeratan utang dengan bunga besar.

Baca Juga: Awas Terjerat! Ditemukan Lagi 123 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftarnya

Di Indonesia sendiri aplikasi semacam ini terus diawasi peredarannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terutama aplikasi ilegal yang sampai saat ini sudah ditemukan sebanyak 123 aplikasi.

Peredaran aplikasi yang berbahaya ini mendorong Google selaku induk dari Android untuk bertindak cepat.

Laporan dari Wall Street Journal mengungkapkan kalau saat ini Google sudah mulai melarang aplikasi jenis ini untuk masuk ke Play Store.

Baca Juga: Ada Nasabah yang Berhutang di 141 Pinjaman Online Sekaligus, Tiap Hari Ditagih 250 Telepon

Kebijakan ini merupakan perluasan kebijakan administrasi baru yang digunakan Google sejak bulan Agustus kemarin.

Tentunya hal ini dilakukan untuk melindungi para pengguna setia Android di seluruh dunia.

Apalagi Google juga mencatat kalau kasus kerugian akibat aplikasi semacam ini meningkat sampai 36% dari dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang

Di sisi lain, Apple dilaporkan belum melakukan langkah serupa untuk App Store mereka.

Tapi kalau melihat betapa merugikannya aplikasi ini, bukan tidak mungkin kalau Apple juga akan bertindak cepat.

Nah, bagi kalian yang takut terjerat bujuk rayu dari aplikasi pinjaman online ini, sebenarnya ada beberapa ciri khusus yang bisa kalian lihat dari aplikasi pinjaman ilegal ini.

Baca Juga: Ini Daftar 113 Fintech Terdaftar di OJK pada 15 Mei 2019, Lebih Aman Buat Pinjaman Online

Dilansir Kompas.com, setidaknya ada 8 ciri khusus dari aplikasi pinjaman online ilegal, antara lain:

1. Tak mempunyai izin resmi2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas6. Penagihan tidak ada batas waktu7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi

Kalau kalian menemukan aplikasi pinjaman online dengan ciri-ciri semacam itu, lebih baik berhenti saat itu juga dan jangan teruskan segala transaksi yang kalian butuhkan. (*)

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Hindari Agar Tidak Terjerat

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest