Menurut Alamsyah IMEI itu informasi terkait aset pribadi, tak bisa sembarangan diakses pihak lain.
Alamsyah melanjutkan, hanya lembaga yang diberi otoritas oleh Undang-Undang saja yang boleh mengakses IMEI tersebut.
Setelah tujuan akses telah terpenuhi, lembaga tersebut harus segera memusnahkan data IMEI tersebut.
Bagi kalian yang saat ini merasa khawatir tentang legalitas hape kalian.
Kalian masih punya kesempatan melakukan kroscek untuk nomor IMEI kalian.
Kalaupun ternyata ilegal, pemerintah masih memberikan waktu 6 bulan untuk mengubah status ilegal itu menjadi legal.
Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape BM Baru Berlaku 6 Bulan Setelah Aturan Terbit
(*)