Nextren.com - Setelah sempat jadi wacana beberapa tahun terakhir, akhirnya pemberantasan hape ilegal yang lebih masif bakal dilakukan.
Sebelumnya, upaya pemberantasan hape ilegal hanya dilakukan lewat razia dan sidak-sidak ke toko hape, untuk mengecek keberadaan hape ilegal yang diperjualbelikan.
Faktanya, menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.
Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.
Baca Juga: Deretan Xiaomi Garansi TAM, Sedikit Mahal tapi Lebih Mengguntungkan
Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.
Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.
Maka rencana pemblokiran IMEI hape ilegal yang akan dilakukan oleh pemerintah tersebut, mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Hasan Aula, Ketua APSI, mengatakan jika kebijakan ini diberlakukan, tentu akan membuat pertumbuhan industri ponsel lebih sehat.
Baca Juga: Tokopedia Luncurkan Toko Resmi, Jaminan Barang Ori Bergaransi 7 Hari
Sementara itu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga tidak merekomendasikan konsumen menggunakan ponsel black market.
Karena tidak ada jaminan hukum, kecuali sangat terbatas, misalnya hanya jaminan toko.