Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Dua hari lagi, atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani sebuah peraturan baru.
Peraturan ini adalah tentang peredaran produk hape ilegal yang nomor seri IMEI-nya tidak terdaftar secara resmi di bank data negara.
Untuk mendukung program ini, pemerintah mendapatkan bantuan dari Qualcomm berupa alat pemindai khusus.
Alat ini bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Baca Juga: Penjelasan Kemenperin Tentang Hape yang IMEI-nya Tidak Terdaftar Resmi
Begitu sampai di Indonesia, alat ini berganti nama menjadi Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).
Dikutip Nextren dari Tribunnews.com, pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward mengatakan kalau sebagai warga negara yang baik kita harus mendukung program ini.
Tapi di sisi lain, rupanya sistem ini juga punya risiko yang mengintai.
Ian curiga mengenai alasan AS melalui Qualcomm mau memberikan alat itu secara cuma-cuma kepada Indonesia.
Hal ini bisa mengarah ke aktifitas pencurian big data yang ada di hape masyarakat kita.