Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Fenomena jasa gesek tunai atau gestun masih ramai beredar di sejumlah media sosial.
Para penjual jasa tersebut mengklaim dapat mencairkan dana dengan mudah melalui saldo paylater di aplikasi seperti Shopee Paylater, Kredivo, Akulaku, dan lainnya.
Kondisi pun membuat jasa gestun menjadi sesuatu yang menggiurkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang secara praktis.
Pasalnya tidak sedikit orang yang menganggap bahwa jasa gestun adalah sesuatu yang menguntungkan.
Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru Satgas Waspada Investasi, Waspada!
Sebab melalui transaksi tersebut, konsumen tidak akan memiliki limit penarikan.
Tagihan pun akan dipotong secara langsung dan biaya penarikannya jadi lebih murah.
Tapi tahukah kamu kalau jasa gestun merupakan sebuah kegiatan yang dianggap ilegal.
Karena melalui jasa tersebut, disinyalir akan muncul potensi bahaya yang mengintai.
Oleh karena itu, kali ini Nextren akan membagikan bahaya jasa gestun yang dapat berdampak kepada konsumen.