Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Yang Suka Meneror Dengan Bunga Tinggi
1. Langgar Hukum
Bahaya gestun yang pertama ialah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan.
Bank Indonesia (BI) menetapkan bahwa transaksi tersebut adalah aktivitas ilegal yang menyalahi Peraturan Bank Indonesia No.14/2/2012 terkait Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayatan Menggunakan Kartu.
Jasa gestun dari sejumlah platform paylater dapat menjerat pemilik akun dalam kredit bermasalah.
Kondisi ini pun berpotensi untuk membuat para korban dapat bermasalah dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Data Terbaru 102 Pinjol Legal dan Resmi di OJK, Januari 2023
2. Pemblokiran Limit Paylater
Efek yang bisa terjadi ketika anda menggunakan jasa gestun adalah pemblokiran limit paylater.
Diakibatkan adanya kegiatan yang ilegal dengan pencairan limit pinjaman paylater secara tidak semestinya, platform bisa saja melakukan pemblokiran jumlah limit.
Jika sudah seperti itu, maka fitur paylater di aplikasi akan tidak dapat dipakai walau jumlah limit besar.
Hal itu pun dapat bertambah parah dengan pemblokiran akun, yang membuat kamu tidak dapat transaksi apa pun lagi.