Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Yang Suka Meneror Dengan Bunga Tinggi

Maulani Mulianingsih - Kamis, 02 Februari 2023 | 21:20
Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.
familydoctor.org

Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.

Nextren.com - Sangat penting untuk memperhatikan integritas suatu lembaga peminjaman dana online (pinjol), karena banyak yang ilegal.

Saat ini banyak masyarakat terkena kasus pinjol yang terjerat dengan bunga yang tinggi, hingga terjebak dengan hutang yang tiada habisnya.

Pinjol-pinjol tersebut biasanya menawarkan pinjaman untuk kebutuhan seperti belanja bulanan, elektronik, atau modal usaha.

Meski begitu, kamu perlu berhati-hati saat memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, jika tidak ingin terkena bunga yang tinggi dan diteror terus menerus untuk membayarnya.

Ada baiknya kamu memperhatikan berbagai hal sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjol.

Baca Juga: Marak Modus Baru Jasa Pelunasan Gagal Bayar Pinjol, Awas Jangan Tertipu!

Berikut ciri ciri layanan pinjol yang perlu kamu hindari:

Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, hal yang perlu kamu ketahui apakah pinjol yang akan kamu gunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa mengecek statusnya di website resmi OJK dengan memilih menu IKNB (industi Keunagan Non Bank).

Setelah itu kamu bisa memilih sub menu "Fintech" dan halaman website akan menampilkan daftar perusahaan pinjol yang terdaftar resmi oleh OJK.

Source :BCA.co.id

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x