Nextren.com - Sangat penting untuk memperhatikan integritas suatu lembaga peminjaman dana online (pinjol), karena banyak yang ilegal.
Saat ini banyak masyarakat terkena kasus pinjol yang terjerat dengan bunga yang tinggi, hingga terjebak dengan hutang yang tiada habisnya.
Pinjol-pinjol tersebut biasanya menawarkan pinjaman untuk kebutuhan seperti belanja bulanan, elektronik, atau modal usaha.
Meski begitu, kamu perlu berhati-hati saat memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, jika tidak ingin terkena bunga yang tinggi dan diteror terus menerus untuk membayarnya.
Ada baiknya kamu memperhatikan berbagai hal sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjol.
Baca Juga: Marak Modus Baru Jasa Pelunasan Gagal Bayar Pinjol, Awas Jangan Tertipu!
Berikut ciri ciri layanan pinjol yang perlu kamu hindari:
Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, hal yang perlu kamu ketahui apakah pinjol yang akan kamu gunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu bisa mengecek statusnya di website resmi OJK dengan memilih menu IKNB (industi Keunagan Non Bank).
Setelah itu kamu bisa memilih sub menu "Fintech" dan halaman website akan menampilkan daftar perusahaan pinjol yang terdaftar resmi oleh OJK.