Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Upaya pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk membarantas aksi pinjol ilegal terus diupayakan.
OJK kerap membagikan update daftar pinjol ilegal untuk membuat masyarakat lebih memperhatikan platformfintech yang ingin digunakan.
Bahkan OJK bersama pemerintah telah menegaskan bahwa masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal tidak perlu membayarkan biaya pinjaman yang telah diterima.
Sebab seperti yang kita tahu, pinjol ilegal tengah menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang terjerat di dalamnya.
Baca Juga: Viral! Bos Diduga Pakai KTP Karyawan untuk Ajukan Pinjol 500 Juta
Namun pada nyatanya, saat ini masih beredar beragam aplikasi pinjol ilegal yang mengintai di tengah masyarakat.
Bahkan terdapat beragam modus pinjol ilegal terbaru yang perlu diwaspadai.
Sejumlah cara dilakukan oleh platform pinjol ilegal untuk bisa menjerat para calon korbannya.
Oleh karena itu, kali ini Nextren akan membagikan informasi terkait 3 modus pinjol ilegal terbaru yang patut kamu ketahui.
Berikut rentetan modus baru yang digunakan oleh pinjol ilegal.