Follow Us

Awas! Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Terbaru, Ada yang Pakai Logo OJK Palsu

Fahmi Bagas - Jumat, 02 Desember 2022 | 13:00
Ilustrasi 3 modus pinjol ilegal terbaru yang mengintai calon korban dengan menggunakan logo OJK palsu.

Ilustrasi 3 modus pinjol ilegal terbaru yang mengintai calon korban dengan menggunakan logo OJK palsu.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Haram Pakai Ancaman, OJK Siap Kasih Sanksi Pidana

Bahkan korban pinjol ilegal tersebut tidak melakukan pendataan apa pun di aplikasi pinjaman online.

Jika seperti ini, maka kamu bisa langsung menanyakan terlebih dahulu ke pihak bank untuk rekening pengirim dana.

Kemudian, kamu bisa langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

3. Replikasi Nama dan Pakai Logo OJK Palsu

Modus pinjol ilegal terbaru yang terakhir adalah dengan mereplikasi nama dan pakai logo OJK palsu.

Replikasi nama ini dilakukan oleh pinjol ilegal untuk membuatnya seakan-seakan seperti fintech legal yang beropasi di Indonesia.

Biasanya replikasi nama tersebut seperti perbedaan spasi, huruf tambahan, atau penggunaan huruf kapital.

Selain itu ada juga pinjol ilegal yang berusaha mengelabui calon korban dengan menggunakan logo OJK palsu.

Logo OJK palsu itu disematkan pada situs pinjol ilegal guna menjebak korban yang mengira bahwa platform tersebut telah mengontongi izin yang resmi.

So, itu lah 3 modus pinjol ilegal terbaru yang perlu kamu ketahui dan waspadai.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest