Follow Us

Aplikasi Pinjol AdaKami Ramai Dibahas di TikTok, Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru

Fahmi Bagas - Senin, 12 Desember 2022 | 16:30
Ilustrasi aplikasi AdaKami yang sedang perbincangan TikTok meski telah masuk ke dalam daftar pinjol legal terbaru dari OJK.
Instagram/@adakami.id

Ilustrasi aplikasi AdaKami yang sedang perbincangan TikTok meski telah masuk ke dalam daftar pinjol legal terbaru dari OJK.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Aplikasi AdaKami merupakan salah satu perusahaan fintech di Indonesia yang menawarkan pinjol (pinjaman online) sebagai layanan utamanya.

Hadir sebagai aplikasi pinjol yang diklaim dapat memberikan dana hingga puluhan juta Rupiah, AdaKami justru tengah menjadi perbincangan di TikTok.

Sejumlah warganet di TikTok membicarakan tentang bunga 0,4 persen yang ditawarkan AdaKami bagi konsumen aplikasi pinjol miliknya.

Sebab netizen di TikTok menyebut kalau bunga rendah yang ditetapkan oleh aplikasi AdaKami, berlaku untuk satu hari.

Baca Juga: Awas! Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Terbaru, Ada yang Pakai Logo OJK Palsu

Jadi, setiap pengguna aplikasi pinjol AdaKami akan terus mendapatkan beban bunga 0,4 persen setiap harinya.

"Ini bener, bener banget. Aku pernah bahas tentang EasyCash, yang aku bilang bunganya paling rendah itu 0,4 persen, ternyata itu per hari, ini berlaku (juga) untuk aplikasi AdaKami," ucap kreator dengan akun @nomaddson, pada salah satu video TikTok terbarunya.

Dalam video itu pun ia menyandingkan bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol dengan salah satu bank konvensional yang memiliki penawaran pinjaman seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Ia turut menyebut kalau aplikasi pinjol tidak akan memberikan benefit bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan bank konvensional.

"Tidak mungkin aplikasi pinjaman berbasis online, memiliki benefit yang bunganya sangat rendah," ungkap kreator tersebut.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest