Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aplikasi Pinjol AdaKami Ramai Dibahas di TikTok, Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru

Fahmi Bagas - Senin, 12 Desember 2022 | 16:30
Ilustrasi aplikasi AdaKami yang sedang perbincangan TikTok meski telah masuk ke dalam daftar pinjol legal terbaru dari OJK.
Instagram/@adakami.id

Ilustrasi aplikasi AdaKami yang sedang perbincangan TikTok meski telah masuk ke dalam daftar pinjol legal terbaru dari OJK.

Baca Juga: Viral! Bos Diduga Pakai KTP Karyawan untuk Ajukan Pinjol 500 Juta

Dan ia juga menerangkan beberapa aplikasi pinjol legal yang dinilai memiliki bunga lebih kecil.

Melalui penuturannya, kreator TikTok dengan nama Pengabdi Paylater itu menyebut nama Kredivo dan SPinjam (Shopee) sebagai platform yang menawarkan bunga lebih rendah.

"Satu lagi, pinjaman online yang paling murah aja, Kredivo ya, dia itu memiliki sistem bunga paling rendah, yang menurut aku riset ya, 2,8 persen per bulan," ucapnya.

Sedangkan untuk SPinjam, kreator tersebut mengatakan kalau konsumen akan dikenakan bunga sebesar 3,95 persen.

Lantas apakah AdaKami adalah aplikasi pinjol legal?

Baca Juga: Begini Modus Bisnis Online via Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB, Kerugian Rp 2,1 Miliar

Status Aplikasi AdaKami

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Senin (12/12), AdaKami adalah aplikasi pinjol yang sudah berizin.

Artinya, AdaKami merupakan aplikasi pinjol legal dan resmi di bawah pengawasan dari OJK.

Untuk lebih lengkapnya, Nextren juga akan mencatut daftar aplikasi pinjol legal terbaru di Indonesia.

Penasaran? Simak daftar selengkapnya berikut ini.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x