Nextren.com - Maraknya aksi pinjol ilegal terus meresahkan dan mengintai masyarakat di Indonesia.
Meski sudah diberantas secara bertahap oleh pemerintah Indonesia, namun saat ini masih ditemukan puluhan pinjol ilegal yang beredar.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun baru saja merilis daftar 50 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin atau terdaftar.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menyatakan bahwa adanya temuan pihaknya tersebut menandakan bahwa eksistensi perusahaan pinjaman online 'nakal' itu masih berkeliaran.
"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," ujarnya, dikutip dari Kompas, Jumat (10/2).
Mau tahu apa saja? simak daftar lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Yang Suka Meneror Dengan Bunga Tinggi
50 Pinjol Ilegal versi SWI Januari 2023
1. Rupiah teman
2. pasar cash
3. Rupiahku- Pinjaman Uang online