Nextren.com - Korban pinjaman online atau pinjol ternyata masih juga terjadi, meski pemerintah dan berbagai pihak terus memberikan edukasi tentang bahaya pinjol.
NR (36) seorang warga Wonogiri terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol).
Perempuan yang berprofesi guru SD itu kini terjerat hutang dari aplikasi pinjol mencapai lebih dari Rp 90 juta. Padahal, awalnya dia hanya meminjam tak lebih dari Rp 3 juta.
Saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (23/12/2022) di Mapolres Wonogiri, NR bercerita awal mula dia mencoba berhutang melalui pinjol yakni pada Juni 2022 lalu.
Dia yang saat itu sangat butuh uang untuk memenuhi kebutuhan, terpaksa meminjam uang melalui aplikasi Easycah, pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
NR mengaku saat itu meminjam uang sekitar Rp 3 juta, dengan tenor atau jangka penyelesaian cicilan sebelum jatuh tempo, selama dua pekan.
Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Tarik Aset Kredit Sembarangan, Harus Ada Surat Perintah!
“Jujur saja saya pinjam itu karena lagi butuh uang, kepepet untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia, kepada TribunSolo.com.
Saat jatuh tempo, ia belum bisa melunasi pinjaman. Dia kemudian mengunduh aplikasi lain dan meminjam uang lagi di aplikasi itu untuk melunasi hutang di pinjol sebelumnya.
Tak sekali dua kali, NR melakukan tindakan gali lubang tutup lubang. Dia melakukan tindakan itu hingga Oktober 2022.
Nilai pinjaman awal yang nilainya hanya sekitar kurang lebih Rp 3 juta, membengkak menjadi puluhan juta, itu hasil hutang dari beberapa aplikasi pinjol.
"Saking banyaknya aplikasi pinjol legal yang saya gunakan, saya tidak bisa lagi registrasi di aplikasi pinjol legal, nama saya terblokir. Padahal saya harus melunasi utang-utang kepada aplikasi pinjol sebelumnya,” aku NR.