Jika menilik pada tarif ojek online dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.
Baca Juga: 3 Upaya Gojek Dalam Kampanye WeGotYou Agar Bisa Tepat Waktu
Bahkan yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.
Perlu diketahui bahwa dalam aturan tersebut, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp 8.000 - Rp 10.000.
Jadi kalau dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biasa jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp 5.000.
Lantas berapa harga dasar Gojek dan Grab terbaru?
Harga Dasar Gojek dan Grab
Penelusuran Nextren mencatat harga dasar Gojek dan Grab belum mulai mengalami perubahan.
Pada hari Selasa (9/8) siang, Nextren mencoba untuk mencari rute yang masih dalam hitungan harga dasar platform.
Hasilnya, untuk layanan ojek online di aplikasi Gojek masih memiliki harga dasar Rp 14.000.
Baca Juga: Uji Langsung Aplikasi Grab di Amerika Serikat, Bisakah Pesan Ojek Online?