Follow Us

Tarif Ojek Online Naik, Ini Harga Dasar Gojek dan Grab Terbaru

Fahmi Bagas - Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:30
Ilustrasi tarif ojek online naik karena adanya aturan Kemenhub RI.
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online

Ilustrasi tarif ojek online naik karena adanya aturan Kemenhub RI.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Tarif ojek online naik setelah adanya keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mulai tanggal 4 Agustus 2022, aturan mengenai tarif ojek online di Zona I, II, dan III telah disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dengan tarif ojek online naik ini pun diharapkan akan diikuti oleh sejumlah perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab.

Setidaknya, tarif ojek online Gojek dan Grab akan diperbarui, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.

Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online

1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
Baca Juga: Kesal Harga Makanan Ojek Online Lebih Mahal Dibanding Resto? Ternyata Ini Penyebabnya

2. Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000
Hanya Ada Perbedaan di Zona II

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest