Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Tarif ojek online naik setelah adanya keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mulai tanggal 4 Agustus 2022, aturan mengenai tarif ojek online di Zona I, II, dan III telah disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dengan tarif ojek online naik ini pun diharapkan akan diikuti oleh sejumlah perusahaanride-hailing seperti Gojek dan Grab.
Setidaknya, tarif ojek online Gojek dan Grab akan diperbarui, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.
Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online
1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
2. Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
- Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000