Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta

None - Kamis, 02 September 2021 | 17:00
Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.
kompas

Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.

Nextren.com - Korban-korban pinjol masih terus berjatuhan, meski banyak pihak sudah berupaya memerangi kehadirannya.

Selain menggandeng pihak kepolisian, pemerintah juga mengajak Google untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal yang tampil di Google Play.

Kisah berikut ini dialami PNS Boyolali, Jawa Tengah, yang terjerat pinjol ilegal dan diteror beserta keluarga dan teman-temannya.

S, seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Ini Cara Pinjol Bisa Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang

Dia mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dan tidak manusiawi dari platform pinjol ilegal lantaran telat membayar tagihan.

Bahkan, teman-teman S juga ikut menjadi korban teror pinjol ilegal karena ada persetujuan mengambil semua kontak yang ada di ponselnya.

"Penagihannya saat itu benar-benar tidak manusiawi," kata S saat dikonfirmasi untuk menceritakan kembali kisahnya belum lama ini.

Tak berpikir panjang

Peristiwa itu dialami S pada akhir Desember 2020.

Bermula terdesak kebutuhan, iseng-iseng S membuka media sosial Facebook.

Kemudian ada yang menawarkan jasa pinjaman uang secara online dengan bunga ringan dan tanpa jaminan.

S, yang merasa dirinya butuh, tidak berpikir panjang sehingga mengeklik aplikasi pinjaman online ilegal yang ditawarkan di medsos dan bermaksud mengajukan pinjaman.

Setelah mengeklik aplikasi pinjol ilegal, S diarahkan untuk menginstalnya.

S kemudian mengirimkan foto pribadi, data diri, dan nomor rekening.

Baca Juga: Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206 Juta, Ini Penyebab Masih Banyak Pengguna Pinjol

"Ternyata bunganya tidak sesuai dan sangat mencekik. Mereka kirim ke semua kontak kita mengata-ngatai kita via telepon mengancam dan sebagainya," terang dia.

S mengaku awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp 900.000 ke pinjol ilegal.

Karena bunganya yang tinggi, S pun kewalahan membayar tagihan.

Sampai akhirnya uang yang dia pinjam melalui pinjol ilegal membengkak sebesar Rp 75 juta.

"Penagihannya benar-benar tidak manusiawi. Penagihannya itu bisa sampai 30 kali dalam satu waktu."

"Nanti selang dua jam lagi telepon, terus gitu. Semua kontak dikirimi, tidak kontak darurat saja," tutur dia.

"Kemarin ada sekitar 25 akun. Karena satu klik itu ternyata meng-ACC itu bisa empat, bisa lima akun."

"Saat pengembalian bingung, jadi gali lubang tutup lubang sampai akhirnya tidak kuat," sambung dia.

Baca Juga: Cara Mudah Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Yuk Bantu Pemerintah!

Ketakutan dan akhirnya melunasi

S mengatakan, dirinya sempat merasa putus asa saking banyaknya tagihan pinjol ilegal.

Tidak hanya itu, S juga merasa takut akan kehilangan pekerjaannya.

Berkat dukungan keluarga, teman, dan instansi tempatnya bekerja, tidak butuh waktu lama S dapat melunasi semua pinjaman uang dari pinjol ilegal tersebut.

"Sekitar dua bulan saya bisa melunasi semua tunggakan uang dari pinjol ilegal. Saya tidak lapor polisi karena malah membuang-buang energi," kata dia.

Imbau warga berhati-hati

Pasca-kejadian itu, S mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan jasa pinjaman uang.

Dia berharap masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online.

Tetapi, kalau terpaksa harus mencari pinjaman uang, dia pun menyarankan agar ke tempat jasa pinjaman uang yang sudah tersertifikasi dan resmi.

"Janganlah pinjam uang secara online. Misalnya sampai perlu (mendesak), monggo ke lain saja yang tersertifikasi dan resmi," tandasnya.

Kasubbag Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, sampai saat ini belum ada aduan warga terkait pinjaman online ilegal.

"Belum ada laporan itu. Nanti kalau ada, segera kami laporkan," kata dia.

Sebagai antisipasi hal tersebut, kata Dalmadi, Polres Boyolali telah memiliki tim untuk memonitor terkait pinjol ilegal.

Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!

Perkuat literasi Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto mengatakan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan digital.

Hal tersebut dilakukan menyusul maraknya kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Peningkatan literasi keuangan digital tersebut dimulai dari kalangan mahasiswa atau kampus.

"Kita secara periodik melakukan edukasi. Saat ini sudah kita lakulan edukasi secara virtual kepada teman-teman mahasiswa, beberapa kampus terkait pinjol dan digital keuangan," kata Eko.

Melalui edukasi ini diharapkan mahasiswa menjadi kepanjangan tangan OJK untuk memberikan informasi kepada keluarga maupun tetangga mereka.

"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita untuk melakukan edukasi bagaimanapun saat ini pinjol sedang marak terjadi di masyarakat kita," kata dia. Eko mengungkapkan, sampai dengan saat ini belum ada laporan aduan masyarakat korban pinjol ilegal.

"Sampai saat ini untuk yang mengadu ke OJK Solo terkait dengan pinjol ilegal belum ada, dan mudah-mudahan tidak ada," terangnya.

Eko menambahkan, seandainya ada aduan korban pinjol ilegal, penyelesaiannya tidak di OJK, tetapi bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian. "Karena itu sudah ke penipuan," kata dia.

Baca Juga: Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini

Berbeda dengan korban pinjol legal, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadukannya ke OJK.

OJK, kata dia, akan memfasilitasi dari sisi perlindungan konsumen.

Pihaknya juga memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bisa dimanfaatkan mengadu ke OJK.

"Sampai dengam hari ini belum pernah ada yang secara resmi mengadukan terkait pinjol ilegal kepada kami. Kalau secara telepon menanyakan ada beberapa," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta"Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x