S, yang merasa dirinya butuh, tidak berpikir panjang sehingga mengeklik aplikasi pinjaman online ilegal yang ditawarkan di medsos dan bermaksud mengajukan pinjaman.
Setelah mengeklik aplikasi pinjol ilegal, S diarahkan untuk menginstalnya.
S kemudian mengirimkan foto pribadi, data diri, dan nomor rekening.
Baca Juga: Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206 Juta, Ini Penyebab Masih Banyak Pengguna Pinjol
"Ternyata bunganya tidak sesuai dan sangat mencekik. Mereka kirim ke semua kontak kita mengata-ngatai kita via telepon mengancam dan sebagainya," terang dia.
S mengaku awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp 900.000 ke pinjol ilegal.
Karena bunganya yang tinggi, S pun kewalahan membayar tagihan.
Sampai akhirnya uang yang dia pinjam melalui pinjol ilegal membengkak sebesar Rp 75 juta.
"Penagihannya benar-benar tidak manusiawi. Penagihannya itu bisa sampai 30 kali dalam satu waktu."
"Nanti selang dua jam lagi telepon, terus gitu. Semua kontak dikirimi, tidak kontak darurat saja," tutur dia.
"Kemarin ada sekitar 25 akun. Karena satu klik itu ternyata meng-ACC itu bisa empat, bisa lima akun."