Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta

None - Kamis, 02 September 2021 | 17:00
Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.
kompas

Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.

Baca Juga: Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini

Berbeda dengan korban pinjol legal, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadukannya ke OJK.

OJK, kata dia, akan memfasilitasi dari sisi perlindungan konsumen.

Pihaknya juga memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bisa dimanfaatkan mengadu ke OJK.

"Sampai dengam hari ini belum pernah ada yang secara resmi mengadukan terkait pinjol ilegal kepada kami. Kalau secara telepon menanyakan ada beberapa," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta"Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x