Baca Juga: Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini
Berbeda dengan korban pinjol legal, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadukannya ke OJK.
OJK, kata dia, akan memfasilitasi dari sisi perlindungan konsumen.
Pihaknya juga memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bisa dimanfaatkan mengadu ke OJK.
"Sampai dengam hari ini belum pernah ada yang secara resmi mengadukan terkait pinjol ilegal kepada kami. Kalau secara telepon menanyakan ada beberapa," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta"Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani