Kasubbag Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, sampai saat ini belum ada aduan warga terkait pinjaman online ilegal.
"Belum ada laporan itu. Nanti kalau ada, segera kami laporkan," kata dia.
Sebagai antisipasi hal tersebut, kata Dalmadi, Polres Boyolali telah memiliki tim untuk memonitor terkait pinjol ilegal.
Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!
Perkuat literasi Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto mengatakan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan digital.
Hal tersebut dilakukan menyusul maraknya kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Peningkatan literasi keuangan digital tersebut dimulai dari kalangan mahasiswa atau kampus.
"Kita secara periodik melakukan edukasi. Saat ini sudah kita lakulan edukasi secara virtual kepada teman-teman mahasiswa, beberapa kampus terkait pinjol dan digital keuangan," kata Eko.
Melalui edukasi ini diharapkan mahasiswa menjadi kepanjangan tangan OJK untuk memberikan informasi kepada keluarga maupun tetangga mereka.
"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita untuk melakukan edukasi bagaimanapun saat ini pinjol sedang marak terjadi di masyarakat kita," kata dia. Eko mengungkapkan, sampai dengan saat ini belum ada laporan aduan masyarakat korban pinjol ilegal.
"Sampai saat ini untuk yang mengadu ke OJK Solo terkait dengan pinjol ilegal belum ada, dan mudah-mudahan tidak ada," terangnya.
Eko menambahkan, seandainya ada aduan korban pinjol ilegal, penyelesaiannya tidak di OJK, tetapi bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian. "Karena itu sudah ke penipuan," kata dia.