Jika melihat dari status perusahaan yang sudah berizin dari OJK, maka besar kemungkinan bahwa para pengguna yang gagal bayar pinjol di HCI akan mengalami sedikit kerugian.
Hal tersebut merujuk pada pernyataan Achmad Junaidi, selaku Konsultan Hukum dan Bisnis yang mengungkapkannya dalam acara NextTalks pada hari Minggu (21/2) lalu.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya
Ia menyebutkan bahwa ada dua skema yang bisa terjadi untuk para pengguna aplikasi pinjol legal di Indonesia.
Kemungkinan pertama, perusahaan tidak akan mendaftarkan pelanggan yang gagal bayar ke BI Checking.
"Tidak semua aplikasi pinjol legal memasukkan BI Checking-nya," ungkapnya.
Namun, jika memang nama kamu terdaftar di BI Checking, maka segera mungkin untuk melunasi peminjaman tersebut.
Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar
Achmad Junaidi menyarankan pengguna untuk melakukan pembayaran dengan metode cutloss.
Dengan metode tersebut, kamu bisa membuat tagihan hutang berkurang.
"Misalkan pinjaman Rp 5 juta, kalau boleh lunasi Rp 2,5 juta," pungkas Achmad Junaidi.
(*)