Nextren.com - Peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal masih mengintai masyarakat di Indonesia.
Sejumlah konsumen yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal ini pun kerap kali mengaku bahwa perusahaan tersebut menagih dengan paksaan hingga ancaman dari orang-orang suruhan atau debt collector.
Kabar baiknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar 172 pinjol ilegal yang sudah tutup untuk bulan Juli 2021.
Tongam L Tobing, selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI( mengungkapkan bahwa langkah yang diambil oleh OJK tersebut bersamaan dengan perluasaan sosialisasi dan edukasi yang diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!
Pasalnya pihak OJK mengklaim telah melakukan penyebaran informasi terkait bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa, media sosial, hingga komunikasi langsung kepada masyarakat.
Lebih lanjut, DWI juga menyatakan kalau adanya pemblokiran atau penutupan pinjol ilegal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak jera dengan sanksi yang sudah diberikan sebelumnya.
"Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ungkap Tongam, dikutip dari Kontan, Minggu (25/7).
Adanya daftar 172 pinjol ilegal yang ditutup sekarang juga diharapkan dapat memutus mata rantai adanya jebakan pinjaman online dan bisa membuat masyarakat bisa lebih waspada sebelum mengajukan pinjaman.
Penasaran? Simak daftar lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi Juni 2021, Awas Jangan Kejebak Fintech Ilegal!