Apalagi, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang, banyak terjadi kasus kebocoran data pribadi pengguna dari berbagai perusahaan di Indonesia.
Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!
Tidak sedikit pula orang-orang yang saat ini merasa kalau data pribadinya telah dieksploitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Dan kondisi itu pun dapat menjadi gambaran bagaimana seharusnya RUU PDP segera ditangani untuk lebih memberikan rasa aman untuk para masyarakat yang menggunakan internet.
Namun nampaknya kenyataan justru berbanding terbalik, belum lama ini dilaporkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan kabar bahwa pembahasa RUU PDP belum menghasilkan kata kata.
Baca Juga: Di Bidang Telekomunikasi, UU Cipta Kerja Mempercepat Proses Migrasi Siaran TV Analog ke Digital
Berarti apa yang diharapkan terkait pengesahan RUU PDP masih belum diketahui kapan itu akan terjadi.
Dihimpun dari Kompas, sebelumnya pihak DPR disebutkan sempat menyatakan kalau RUU PDP akan disahkan setelah Idul Fitri atau di kisaran bulan Mei 2021.
Tapi sepertinya hal ini perlu disabari lebih jauh lagi oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan aturan tegas terkait perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, Yerry Niko Borang, selaku Pemerhati Keamanan Siber sekaligus Staff Engagement and Leading Specialist di Engage Media pun menyatakan kalau proposal terkait RUU PDP sebenarnya sudah muncul sejak 6 - 7 tahun lalu.
Tapi RUU PDP baru mulai mendapat perhatian ketika masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah.
Baca Juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE