Nextren.com - Indonesia sudah mengalami sebuah kemajuan dalam urusan konektivitas jaringan internet.
Pada tanggal 27 Mei lalu, Pemerintah Indonesia secara resmi mendapuk Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi pertama yang bisa menjalankan jaringan 5G di Tanah Air.
Dengan begitu, percepatan digitalisasi yang digaungkan pemerintah untuk berbagai sektor terutama bisnis pun digadang-gadang dapat lebih cepat berlangsung.
Apalagi sejumlah kabar yang beredar menyebut kalau kinerja jaringan 5G jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jaringan 4G yang digunakan saat ini.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Dibahas 2 Tahun Tapi Belum Jelas, Ini Komentar Menkominfo
Diklaim bahwa jaringan anyar tersebut dapat menawarkan kecepatan hingga 10 Gbps.
Artinya, performa 5G 10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan 4G LTE yang mencatat kecepatan maksimal 100Mbps.
Selain itu, jaringan 5G juga menawarkan sejumlah keandalan lainnya seperti tingkat latensi yang rendah.
Lalu akankah kehadiran jaringan 5G di Indonesia akan sejalan dengan perkembangan proses pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi?
Yuk kita simak ke halaman berikutnya.
Sangkut-paut antara jaringan 5G dan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat dikaitkan dari tujuan Pemerintah Indonesia yang mengatakan ingin memberikan fasilitas dalam membantu masyarakat dalam berkegiatan.