Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi memang sedang dibicarakan oleh sejumlah kalangan.
Hal ini dikarenakan peraturan ini memiliki keterkaitan terhadap keamanan pengguna internet di Indonesia.
Menurut data tahun lalu, Indonesia telah memiliki jumlah pengguna internet dengan jumlah 170 juta orang.
Besarnya angka tersebut tentunya membuat sebuah kekhawatiran dari segi kebocoran data penggunanya.
Baca Juga: Konten Porno Marak di Internet, Ini Cara Laporkan ke Menkominfo
Sebenarnya RUU PDP ini telah dibicarakan sejak tahun 2018 lalu namun hingga saat ini, peraturan yang menyangkut keamanan masyarakatnya justru belum menemui titik temu.
Pada minggu lalu Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia telah mengemukakan penjelasannya bahwa Rancangan Undang-Undang ini sudah diserahkan ke pihak DPR.
Setelah sepekan berlalu, Johnny kembali memberikan komentar terkait RUU PDP ini pada hari Selasa (3/3) saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pompa Angin Digital Xiaomi Dijual di Indonesia, Ringkas dan Bisa Isi 5 Ban Mobil
Ia mengatakan bahwa, saat ini Kemenkominfo sedang membentuk panitia kerja (Panja) dari pemerintah yang akan berfokus untuk mengurus RUU PDP.
Dengan pengajuan Panja Pemerintah yang sudah dilakukan pada minggu lalu, Johnny berharap bahwa pihak DPR juga dapat dengan segera membentuk Panja serupa dari pihaknya.