Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Di Bidang Telekomunikasi, UU Cipta Kerja Mempercepat Proses Migrasi Siaran TV Analog ke Digital

Wahyu Subyanto - Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:58
Smart TV TCL A5 Series
TCL

Smart TV TCL A5 Series

Nextren.com - Diiringi sejumlah demonstrasi buruh dan penlokan berbagai kalangan, Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (05/10/2020).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Menkominfo, UU Cipta Kerja memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos.

Undang-Undang Cipta Kerja disebut sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujar Menkominfo.

Baca Juga: Tas Pintar Buatan Google dan Samsonite, Bisa Pakai Gmaps Hingga Selfie

Menkominfo menjelaskan hal itu dalam Konferensi Pers Virtual tentang Kontribusi Legislasi Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Transformasi Digital, Penciptaan Lapangan Pekerjaan Baru, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital dari Aula Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (06/10/2020).

Bagi Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia, seperti dilansir dari situs resmi Kominfo.

Pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.

Menurut Menteri Johnny, ada tiga hal fundamental di bidang telekomunikasi dan penyiaran antara lain, pertama, Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,” jelasnya.

Menteri Kominfo menyatakan bahwa ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.

“Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital. Karena hampir 90% negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi dan tampilan serta fiturnya yang kurang optimal,” ungkapnya.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x