Follow Us

Miris! Warga Tulungagung Bunuh Diri Karena Stress Tagihan Pinjol!

Fahmi Bagas - Jumat, 25 Juni 2021 | 11:30
Ilustrasi korban tewas
pinterest

Ilustrasi korban tewas

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," ungkap Sekar, dikutip dari Kompas, Jumat (25/6).

Pasalnya untuk pinjol yang legal dan sudah berizin OJK, tindakan tersebut adalah hal yang dilarang keras.

Baca Juga: Alasan Nomor HP Sering Terima Tawaran Pinjol via SMS dan WA versi OJK

Dan bagi mereka yang ingin menghubungi konsumen juga diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu.

Sekar juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status perusahaan fintech yang ingin dijadikan layanan pinjol.

Walaupun pihak OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menghapus sekitar 3.194 pinjol ilegal, namun perusahaan bodong tersebut masih ada yang berkeliaran.

Untuk bisa memastikannya, konsumen bisa menghubungi nomor telepon OJK di kontak 157 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest