Follow Us

Begini Cara Kerja Polisi Virtual Mendeteksi Konten Negatif di Medsos

Randy Fauzi F - Kamis, 25 Februari 2021 | 17:00
Cyber crime
softsolutionlab.com

Cyber crime

Melansir Kompas.com, setiap unggahan atau konten akan dipantau oleh anggota polisi virtual yang ditugaskan.

Apabila ditemukan konten yang berpotensi melanggar UU ITE, polisi virtual akan melapor ke atasan.

Baca Juga: Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Hari Pertama 161 Motor Terekam Melanggar

Setelah itu, konten tersebut diserahkan lagi ke para ahli untuk diteliti lebih lanjut.

Terdapat beberapa ahli yang terlibat, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Berikutnya, jika para ahli mengiyakan adanya potensi pelanggaran UU ITE, konten diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Waspadai Situs Perusahaan Palsu! Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Saham

Kemudian, polisi virtual akan mengirimkan teguran melalui Direct Message (DM) atau media pesan lainnya..

Contoh bentuk tegurannya seperti ini "Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diungah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi".

Teguran akan dilayangkan sebanyak dua kali dalam waktu 1x24 jam.

Jika menolak, polisi virtual bakal memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Order Fiktif di Surabaya, Punya 8.850 Nomor Telepon Aktif dan 41 Akun Gojek

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest