Nextren.com - Seperti kita ketahui bersama, pemerintah bersama operator sudah menerapkan pemblokiran hape ilegal (BM) dengan cara memblokir nomor IMEI hape yang tidak terdaftar.
Namun proses pemblokiran ini mulai bermasalah, karena proses pemasukan data nomor IMEI di mesin Central Equipment Identity Register ( CEIR) mulai terhenti.
Mesin ini akan merekam semua nomor IMEI dari perangkat yang legal atau resmi, sehingga nomor IMEI di luar data akan diblokir oelh operator.
Masalahnya, kapasitas mesin CEIR disebut hampir penuh.
Baca Juga: Instagram Tambahkan 3 Fitur Baru di Reels, Makin Mirip TikTok Nih!
Baca Juga: Aplikasi myXL Versi Baru, Desain Lebih Menarik Informasi Lebih Personal
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika awal Oktober lalu, kapasitas mesin Central Equipment Identity Register ( CEIR) hampir penuh.
Dari total kapasitas 1,2 miliar nomor IMEI, kini sudah terisi 95 persen.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat juga membenarkan kabar tersebut.
Sejak tanggal 23 September, data nomor IMEI baru dari pabrikan ponsel tidak bisa diunggah oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Sudah mulai handphone baru di outlet resmi kami juga tidak bisa mendapatkan sinyal," kata Syaiful seperti dikutip dari KompasTekno, Kamis (2/10/2020).
Tak handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) ilegal saja yang tidak mendapat sinyal operator.