Follow Us

Begini Cara Bayar Retribusi dan PBB Bisa Pakai GoPay, Lebih Praktis di Saat Pandemi

Fahmi Bagas - Rabu, 23 September 2020 | 12:15
Aplikasi GoJek
Zihan Fajrin

Aplikasi GoJek

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pajak merupakan kontribusi yang wajib dilakukan oleh masyarakat karena diatur dalam Undang-Undang.

Kendati demikian, kondisi pandemi membuat sebagian masyarakat merasa kesulitan untuk membayar sejumlah pajak seperti retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mejawab hal tersebut, GoPay sebagai salah satu layanan dompet digital mencoba untuk melakukan kolaborasi dengan pihak terkait.

Pada hari Rabu (23/9), GoPay meresmikan kerja samanya bersama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI untuk layanan GoTagihan (GoBills).

Baca Juga: Selly, Aplikasi Keyboard Pintar Bisa Jadi Andalan UMKM Go Digital

Kolaborasi dengan dua badan Pemerintah Daerah ini dilakukan GoPay untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar retribusi ataupun PBB.

"Masa-masa sekarang yang harus mengurangi kontak juga membuat kami ingin banyak mendukung orang-orang bisa bertransaksi tanpa kontak," ucap Managing Director Gopay, Budi Gandasoebrata.

Senada, Mohammad Tsani Annafari, selaku Kepala Bapenda DKI Jakarta juga mengatakan, "kami harap dukungan GoPay bisa menambah akses dan memudahkan dalam membayar PBB."

Baca Juga: Nonton Video di GoPlay Kini Tak Harus Langganan, Tapi Bisa Dibayar per Tayang

Menurut Mohammad Tsani, tingkat penunggakan PBB di wilayah DKI Jakarta saat ini cukup tinggi.

Alasannya jelas karena saat ini sejumlah masyarakat diharuskan untuk melakukan PSBB dan sejumlah tempat usaha seperti mall, hotel, dan lainnya juga mengalami penurunan pendapatan.

Lalu bagaimana caranya untuk bisa membayar retribusi dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) DKI Jakarta lewat Gopay?

Berikut cara lengkapnya yang bisa kamu lakukan!

Baca Juga: Tanam Pohon Untuk Lindungi Bumi Lewat Startup Jejak.in di Fitur Terbaru Aplikasi Gojek

Bayar Retribusi

Pertama, buka aplikasi Gojek yang sudah terinstall di perangkat smartphone kamu.

Kemudian pilih menu GoBills yang berada di dalam slide menu layanan aplikasi.

Selanjutnya kamu bisa klim opsi "Retribusi" dan pilih "Retribusi DKI Jakarta".

Aplikasi ini juga sudah menyediakan pembayaran retribusi untuk kota lain seperti DIY dan Papua.

Baca Juga: Driver Gojek Berharap GoRide Tidak Hilang di PSBB Kedua DKI Jakarta

Jika sudah, maka kamu bisa langsung saja memasukkan nomor retribusi dan konfirmasi pembayaran menggunakan GoPay.

Masukkan PIN Gojek dan selesai.

Jangan lupa juga untuk mengecek lagi detil transaksi agar tidak terjadi kesalahan tagihan.

Baca Juga: Terpukul Pandemi, GoJek dan Grab Dikabarkan Bakal Digabung Dengan Nilai Perusahaan Rp 1.000 Triliun Tahun 2025

Pengisi acara peresmian kolaborasi Gopay dengan Bapenda dan Bank DKI pada layanan GoTagihan.
Fahmi Bagas

Pengisi acara peresmian kolaborasi Gopay dengan Bapenda dan Bank DKI pada layanan GoTagihan.

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seperti sebelumnya, hal awal yang harus kamu lakuka adalah dengan membuka aplikasi Gojek.

Lalu bisa langsung mencari menu GoBills dan pilih "PBB DKI Jakarta".

Berbeda dengan pembayaran retribusi, untuk kali ini Gojek sudah menjalankan lebih banyak kolaborasi bersama kota-kota lain untuk pembayaran PBB.

Baca Juga: Kabar Merger, Grab Disebut Lebih Butuh Gojek untuk Bertahan Karena Alasan Ini

Untuk yang terbaru ada Sumatera Utara, Papua, Riau & Kepri, Kalimantan Timur & Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat & Selatan, Sumetara Barat, dan Bali.

Kembali ke cara pembayaran, setelah mengklik PBB kota yang diinginkan, kamu diharuskan untuk memasukkan nomor objek pajak dan tahunnya.

Setelah itu kamu bisa langsung mengkonfirmasi pembayaran dan memasukkan PIN Gojek untuk langkah akhir.

Gimana Sobat Nextren? cukup mudah kan untuk dilakukan?

Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk bisa terus beraktivitas dengan tetap menjaga kesehatan.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest