Follow Us

Begini Cara Bayar Retribusi dan PBB Bisa Pakai GoPay, Lebih Praktis di Saat Pandemi

Fahmi Bagas - Rabu, 23 September 2020 | 12:15
Aplikasi GoJek
Zihan Fajrin

Aplikasi GoJek

Jangan lupa juga untuk mengecek lagi detil transaksi agar tidak terjadi kesalahan tagihan.

Baca Juga: Terpukul Pandemi, GoJek dan Grab Dikabarkan Bakal Digabung Dengan Nilai Perusahaan Rp 1.000 Triliun Tahun 2025

Pengisi acara peresmian kolaborasi Gopay dengan Bapenda dan Bank DKI pada layanan GoTagihan.
Fahmi Bagas

Pengisi acara peresmian kolaborasi Gopay dengan Bapenda dan Bank DKI pada layanan GoTagihan.

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seperti sebelumnya, hal awal yang harus kamu lakuka adalah dengan membuka aplikasi Gojek.

Lalu bisa langsung mencari menu GoBills dan pilih "PBB DKI Jakarta".

Berbeda dengan pembayaran retribusi, untuk kali ini Gojek sudah menjalankan lebih banyak kolaborasi bersama kota-kota lain untuk pembayaran PBB.

Baca Juga: Kabar Merger, Grab Disebut Lebih Butuh Gojek untuk Bertahan Karena Alasan Ini

Untuk yang terbaru ada Sumatera Utara, Papua, Riau & Kepri, Kalimantan Timur & Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat & Selatan, Sumetara Barat, dan Bali.

Kembali ke cara pembayaran, setelah mengklik PBB kota yang diinginkan, kamu diharuskan untuk memasukkan nomor objek pajak dan tahunnya.

Setelah itu kamu bisa langsung mengkonfirmasi pembayaran dan memasukkan PIN Gojek untuk langkah akhir.

Gimana Sobat Nextren? cukup mudah kan untuk dilakukan?

Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk bisa terus beraktivitas dengan tetap menjaga kesehatan.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest