Selain itu, perubahan UU Penyiaran juga hanya akan berdampak positif bagi pelaku bisnis penyiaran.
Sementara diketahui platform digital kini juga menjadi instrumen ekspansi global dari sebuah negara.
Baca Juga: 3 Langkah Bagi Para Pengusaha UKM Agar Terhindar Dari Tindak Penipuan
Misalnya saja Amerika Serikat yang memiliki Google dan Facebook, serta China yang memiliki Tencent.
"Jika (perubahan UU) dieksekusi, Indonesia akan menghadapi tantangan internasional. Karena yang dihadapi bukanlah Google atau Facebook saja, tetapi pihak yang ada di balik mereka," kata Riant kepada KompasTekno, Jumat (28/8/2020).
Permintaan perubahan UU Penyiaran juga membuat regulasi tersebut menjadi terlihat kadaluwarsa secara peradaban.
"Apabila direspons, kebijakan kita akan jadi usang. Pemerintah bisa dianggap membuat kebijakan yang diatur oleh vendor," pungkas Riant.
Baca Juga: Tiga Smartphone Lipat Baru Disiapkan, Bakal Jadi Smartphone Termahal Samsung
KPI mendukung
Berseberangan dengan Heychael dan Riant, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis justru menyambut baik gugatan ini.
Andre menolak anggapan bahwa adanya perubahan regulasi penyiaran, bakal melemahkan industri.
Justru menurut Andre, regulasi berfungsi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.