Dia mencontohkan, sebelum ada UU Penyiaran, jumlah stasiun televisi di Indonesia hanya tiga atau empat saja.
Namun setelah terbit UU Penyiaran, kini ada 1.106 saluran televisi dan 2.107 radio.
Televisi Indonesia juga memuat minimal 60 persen konten dalam negeri.
"Coba bayangkan kalau nanti televisi kontennya 100 persen asing saja karena tidak ada regulasi, enggak bisa diawasin," kata Andre.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan RCTI soal Live di Medsos Harus Berizin Dinilai Tidak Masuk Akal"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi